Posted by : ismailamin
Sabtu, 30 Mei 2015
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [Qs. An-Nuur: 32]
Perintah Al-Qur’an diatas, diperhatikan betul oleh Ayatullah Sayid Ali Khamanei, Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Atas intruksinya, pemerintah Iran menetapkan aturan agar universitas-universitas/lembaga-lembaga pendidikan se Iran tiap tahunnya, bukan hanya melenggarakan upacara wisuda, namun juga penyelenggaraan pernikahan massal antar mahasiswanya. Istilahnya dalam bahasa setempat, Izdewaj Daneshjui, pernikahan mahasiswa.
Biasanya pendaftaran untuk pernikahan mahasiswa telah dibuka satu tahun sebelumnya, syaratnya hanya memperlihatkan kartu mahasiswa, tanpa perlu memikirkan biayanya. Penyelenggaraan pesta pernikahan diselenggarakan secara massal, dan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, termasuk pengurusan buku nikahnya. Ada hadiah khusus jika pasangan berasal dari institusi pendidikan yang sama. Jadi tetap terbuka, buat mahasiswa yang memilih pasangan bukan dari almamaternya atau bukan mahasiswa.
Pesta pernikahannya memilih hari khusus, biasanya hari wiladah Sayyidah Fatimah az Zahra yang di Iran ditetapkan sebagai hari Perempuan, atau hari pernikahan Nabi Muhammad Saw dengan Sayyidah Khadijah Sa atau hari pernikahan Imam Ali As dengan Sayyidah Fatimah az Zahrah yang ditetapkan di Iran sebagai hari kasih sayang.
Sebagai Republik Islam, Iran mengambil tanggungjawab atas rakyatnya. Termasuk dalam hal menanggung biaya pernikahan. Ditiap kota terdapat Kantor Urusan Pernikahan, semacam KUA di Indonesia, yang membuka layanan pendaftaran bagi yang mau menyelenggarakan pesta pernikahan dengan biaya ditanggung pemerintah. Nabi Muhammad Saw sangat tegas dalam urusan pernikahan, yaitu harus dipermudah pelaksaannya. Karena jika pintu pernikahan dipersulit, maka pintu perzinaan akan terbuka lebar, namun jika pintu pernikahan dibuka selebar-lebarnya, maka pintu perzinaan akan tertutup dengan sendirinya, kecuali memang oleh pelaku perbuatan keji.